20 July 2006

19 July 2006

Doa Kepada Orang Tua

Ya Allah,Rendahkanlah suaraku bagi mereka,Perindahlah ucapanku di depan mereka.Lunakkanlah watakku terhadap mereka danLembutkanlah hatiku untuk mereka.Ya Allah,Berilah mereka balasan yang sebaik-baiknyaAtas didikan mereka padaku danPahala yang besarAtas kesayangan yang mereka limpahkan padaku,Peliharalah merekaSebagaimana mereka memeliharaku.Ya Allah,Apa saja gangguan yang telah mereka rasakan,atau kesusahan yang mereka derita karena aku,atau hilangnya sesuatu hak mereka karena perbuatanku,jadikanlah itu semuaPenyebab rontoknya dosa-dosa mereka,Meningginya kedudukan mereka danBertambahnya pahala kebaikan mereka denganperkenan-Mu, ya Allahsebab hanya Engkaulahyang berhak membalas kejahatan dengan kebaikanberlipat ganda.Ya Allah,Bila magfirah-Mu telah mencapai mereka sebelumku,Izinkanlah mereka memberi syafa'at untukku.Tetapi jika magfirah-Mu lebih dahulu mencapai diriku,Maka izinkahlah aku memberi syafa'at untuk mereka,sehingga kami semua berkumpulBersama dengan santunan-Mudi tempat kediaman yang dinaungi kemulian-Mu,ampunan-Mu serta rahmat-Mu.Sesungguhnya Engkaulahyang memiliki Karunia Maha Agung,serta anugerah yang tak berakhir danEngkaulah yang Maha Pengasih Diantara semua pengasih.

13 July 2006

Metode Perhitungan Untuk PSAK-24

Metode Perhitungan yang terdapat pada PSAK-24 Revisi 2004 menjelaskan pada paragraf 66 "Perusahaan harus menggunakan metode Projected Unit Credit ......"

PSAK-24 Rev 2004

Panduan Implementasi PSAK-24 (Rev 2004) - Tentang Imbalan Kerja telah dikeluarkan oleh PAI dan DSAK IAI, buku ini menjelaskan bagian yang terdapat pada Buku PSAK-24 (Revisi 2004) yang dikeluarkan oleh IAI, khususnya yang dihitung dengan menggunakan tehnik aktuaria.

Pada dasarkan perhitungan imbalan kerja hanyalah bentuk pengakuan secara accrual atas janji-janji perusahaan dalam bentuk imbalan kerja kepada karyawan melalui PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara Perusahaan dan Karyawan, namun demikian jika perusahaan tidak memiliki PKB yang mengatur imbalan kerja, maka UU No. 13/2003 yang wajib menjadi rujukan setiap perusahaan.

Dengan adanya PSAK-24 yang mengatur Imbalan Kerja yang dikeluarkan dan disahkan pada tanggal 1 Juli 2004, maka setiap perusahaan sudah wajib untuk mencantumkan kewajiban imbalan pasca kerja didalam neraca.

Dengan adanya accrual terhadap sebuah kewajiban imbalan pasca kerja tersebut tentunya pada saat penerapan pertama kali akan mempengaruhi Laporan keuangan yang sudah diterbitkan pada tahun sebelumnya,karena perhitungan ini dilakukan secara komparatif pada 2 periode sebelumnya dan dianggap seolah-olah perusahaan sudah melakukan implementasi PSAK-24 dari tahun-tahun sebelumnya.