13 July 2006

PSAK-24 Rev 2004

Panduan Implementasi PSAK-24 (Rev 2004) - Tentang Imbalan Kerja telah dikeluarkan oleh PAI dan DSAK IAI, buku ini menjelaskan bagian yang terdapat pada Buku PSAK-24 (Revisi 2004) yang dikeluarkan oleh IAI, khususnya yang dihitung dengan menggunakan tehnik aktuaria.

Pada dasarkan perhitungan imbalan kerja hanyalah bentuk pengakuan secara accrual atas janji-janji perusahaan dalam bentuk imbalan kerja kepada karyawan melalui PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara Perusahaan dan Karyawan, namun demikian jika perusahaan tidak memiliki PKB yang mengatur imbalan kerja, maka UU No. 13/2003 yang wajib menjadi rujukan setiap perusahaan.

Dengan adanya PSAK-24 yang mengatur Imbalan Kerja yang dikeluarkan dan disahkan pada tanggal 1 Juli 2004, maka setiap perusahaan sudah wajib untuk mencantumkan kewajiban imbalan pasca kerja didalam neraca.

Dengan adanya accrual terhadap sebuah kewajiban imbalan pasca kerja tersebut tentunya pada saat penerapan pertama kali akan mempengaruhi Laporan keuangan yang sudah diterbitkan pada tahun sebelumnya,karena perhitungan ini dilakukan secara komparatif pada 2 periode sebelumnya dan dianggap seolah-olah perusahaan sudah melakukan implementasi PSAK-24 dari tahun-tahun sebelumnya.