26 March 2010

Mahkamah Zionis Bolehkan Warga Pemukim Bunuh Palestina

Ya Allah ya dzaljalali walikram, hancurkanlah Zionis Israel dan negara
yang mendukungnya, gentarkanlah hati mereka, tunjukkanlah bahwa yang
haq adalah haq dan yang bathil adalah bathil dan berikanlah kekuatan
kepada rakyat dan mujahidin Palestina untuk melawan musuh-musuh Mu.

Jadi sudah semakin jelas siapa yang teroris sebenarnya.

**

*Al-Quds* Pengadilan tinggi Zionis mengizinkan warganya untuk membawa
senjata di jalan-jalan serta menembakannya pada warga Palestina dengan
alasan pembubaran. Sementara sejumlah kalangan praktisi hukum menilai
keputusan ini sangat berbahaya, karena mendorong kelompok pemukim Zionis
untuk menembaki bangsa Palestina tanpa sebab apapun.

Keputusan ini diambil, setelah sebulan sebelumnya mahkamah Zionis
memutuskan, Abrahaam Huve divonis tidak bersalah, padahal ia telah
menggunakan senjatanya secara illegal pada 6/5/2005 untuk meenembaki
warga tiga pengembala Palestina yang berjarak 100 meter dari pagar
perbatasan.

Sementara itu, tiga gembala Palestina telah bersaksi di depan hakim
persidangan dan menegaskan, Huve telah menembaki mereka secara langsung.
Salah satu pelurunya mengenai salah satau kambing mereka yang
digembalakan di dekat wilayah permukiman di Der Nidzam, sebelah barat
Tepi Barat. Mereka menegaskan, tanah yang dijadikan gembala mereka
adalah tanah miliknya yang akan direbut kelompok pemukim Zionis.

Di pihak lain, Michael Safard berependapat, keputusan mahkamah Israel
yang memperbolehkan warganya menggunakan senjata untuk bangsa Palestina,
sangat berbahaya. Keputusan ini mendorong warga pemukim untuk
menggunakan senjatanya secara sewenang-wenang, dalam kondisi aman dan
tidak ada ancaman. Kondisi tentu akan menggangu sisi keamanan di tingkat
rakyat kecil. /(*Infopalestina*)/