11 March 2010

Kahlut: Lindungi Al-Aqsha Wajib Bagi Seluruh Kaum Muslimin

Anggota Dewan Fatwa di Gaza, Syaikh Abdul Karem Kahlut mengatakan, wajib
hukumnya bagi setiap kaum muslimin dimanapun mereka berada untuk
melingdungi Al-Aqsha.

Dalam pernyataanya kepada infopalestina, Senin (8/3) Kahlut mengatakan,
Palestina adalah wilayah terjajah. Dimanapun ada wilayah kaum muslimin
yang dijajah olah musuh-musuh Allah, maka wajib hukumnya bagi seluruh
kaum muslimin di dunia menolongnya. Minimal negara-negara yang
berdekatan dengan Palestina, seperti Mesir dan Jordania. Karena mereka
berada di garis perbatasan yang sama dengan Palestina.

Seluruh kaum muslimin akan berdosa, jika Yahudi jadi mengambil al-Aqsha.
Karena itu salah salah tempat bersejarah, tempat suci dan merupakan
kiblat pertama dan al-Haram kedua dalam islam.

Dalam pada itu, Kahlur menyayangkan sikap dunia Arab yang seolah tak
peduli dengan Masjid Al-Aqsha, ditengah penodaan dan penistaan yang
dilakukan Zionis Israel.

Ia menegaskan, semua ulama sepakat wajibnya menolong Al-Aqsha. Satupun
tidak ada yang berbeda. Karena Palestina adalah wilayah jajahan.
Rasulullah bersabda, Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang
terzalimi. Ia menambahkan, "Apakaha bangsa Palestina yang berbuat zalim
atau terzalimi ??.

Allahpun berfirman dalam surat Hud ayat 113, "Dan janganlah kamu
cenderung kepada orang-orang yang zalim[740] yang menyebabkan kamu
disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang
penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi
pertolongan. (/*infopalestina*/)